User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058254_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp npwp pusatnya di jakarta ditarik ke madya, lokasi usaha di depok sudah ada npwp cabang dan usahanya developer. bisakah cabangnya menerbitkan fp pakai npwp cabang?


Jawaban

bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM dan memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T I L Z
N E᠎ L C W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V G P O
 
faq/2021/06/08/000058254_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1