User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058248_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika pusat ke madya, dan cabang di pratama (pusat dan cabang sama sama di lampiran huruf b). apakah lapor pph nya bisa tetep pengen di cabang saja?


Jawaban

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada KPP BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut a. dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F U᠎ W J
W᠎ V A E S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H J᠎ G E
 
faq/2021/06/08/000058248_1234.txt · Last modified: (external edit)