User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hibah saham kepada sepupu, perlakuan pajaknya ?


Jawaban

bagi penerima hibah dianggap sebagai penghasilan karena bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. bagi pemberi hibah dapat menjadi objek atas keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008)

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E N H T
Q T S G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U A W Z J
 
faq/2021/06/08/000058237_1234.txt · Last modified: (external edit)