faq:2021:06:08:000058237_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hibah saham kepada sepupu, perlakuan pajaknya ?
Jawaban
bagi penerima hibah dianggap sebagai penghasilan karena bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. bagi pemberi hibah dapat menjadi objek atas keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008)
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058237_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion