faq:2021:06:08:000058213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika invoice dari marketplace tsb dapat digunakan sebagai FP Pedang Eceran apakah terdapat sanski bagi kami sebesar 1% dari DPP, karena invoice hanya mencantumkan nama penjual tanpa NPWP dan alamat penjual
Jawaban
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; b. Jems barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058213_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion