faq:2021:06:08:000058210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pembeli dapat pm pemberian cuma2 bisa dikreditkan?
Jawaban
bisa saja, asal memenuhi ketentuan umum pengkreditan PM sesuai 3Mnya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058210_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion