User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058197_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaan saya menurut kondisi tersebut: 1. Dasar hukum manakah untuk menyetor pajak per bulan untuk pekerja lepas? 2. Tipe SPT mana yang harus dipilih? 3. Bagaimana cara pengisian SPT tersebut karena ada perubahan status WP dalam waktu 1 tahun?


Jawaban

1. pekerja lepas yang dimaksud WP ini pekerjaan bebas atau tenaga kerja lepas/bukan pegawai? pakai PER-16/PJ/2016 dan PMK 215/2018. 2. WP OP usaha dan/atau pekerjaan bebas, pakai 1770. 3. Cara pengisian SPT: PER-36/PJ/2015. Input di 2 pos penghasilan: a. Penghasilan Neto DN Dari Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas (Pembukuan/Pencatatan); dan b. Penghasilan Neto DN Sehubungan Dengan Pekerjaan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C᠎ C V O
U W I V​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H J L Y᠎ M
 
faq/2021/06/08/000058197_1234.txt · Last modified: (external edit)