User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058187_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengguna jakon ditagih senilai 100 jt atas penyerahan pekerjaan termin tp dibayar 2x karena sedang kesulitan keuangan. pemotongannya gimana?


Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak SAAT TERUTANG Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) jadi nanti motong dan menerbitkan bupot unt

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V A H A
I Y F C L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P​ G E M
 
faq/2021/06/08/000058187_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1