faq:2021:06:08:000058117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp baru pemberitahuan insentif pph pasal 21 di masa juni 2021, boleh memanfaatkan insentif mulai masa mei 2021?
Jawaban
pasal 3 pmk 9/2021. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058117_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion