User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058098_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sebelumnya saya telah mengajukan PBK atas kelebihan PBK, namun ditolak dengan alasan no NTPN sudah digunakan, Langkah apa yg harus saya lakukan ya untuk kelebihan PBK yg masih ada tersebut? ini saranin ajuin pengembalian PMK 187 kan ya mas/mba?


Jawaban

pastikan apakah bukti pbk tsb sudah diperhitungkan dalam spt atau belum. jika belum harusnya masih bisa diajukan pbk. atau silahkan mengajukan pengembalian pmk 187, selama masuk klausul pasal 2, 3 pmk 187.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q K᠎ Q᠎ T
W M B C᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X Z​ G X
 
faq/2021/06/08/000058098_1234.txt · Last modified: (external edit)