faq:2021:06:08:000058087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat daftar NPWP melalui ereg, di langkah terakhir WP tidak bisa centang pilihan PP 23
Jawaban
1. Pastikan KLU WP sesuai, karena WP berbentuk CV pastikan KLU WP tidak sehubungan dengan pekerjaan bebas. 2. Jika memang WP eligible menggunakan PP 23 tapi masih belum bisa centang silahkan konfirmasi KPP, karena jika harus dilanjutkan dengan WP mencentang tarif umum, maka WP dianggap memberitahukan untuk menggunakan tarif umum, jika sudah pemberitahuan menggunakan tarif umum, WP tidak bisa kembali lagi ke PP 23
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058087_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion