faq:2021:06:08:000058076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah transaksi antar badan DN atas penjualan bibit brachiara oecumbens dikenakan PPH? Dan kode pajaknya menggunakan yg mana?
Jawaban
normatif sesuai pasal 1 ayat 1 huruf i pmk 34 2017 apakah badan tersebut termasuk pemungut pph pasal 22 atau bukan, nah tentukan lagi apakah yg di beli tersebut adalah bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, ini wp nya sendiri yg menentukan jika iya maka ada pemungutan PPh pasal 22.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058076_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion