faq:2021:06:08:000058033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait hal ini dokumen pendukung untuk formulir pencabutan PKP nya apa ya apabila saya belum melakukan aktivasi akun karena sudah melewati batasnya
Jawaban
kalo sesuai dengan per-04/2020 di pasal 56 ayat 1 hanya disampaikan dokumen pendukung, dan tidak dijelaskan rinci harus apa, jadi untuk memastikan bisa langsung konfirmasi kpp terdaftarnya dalam SE-27/2020 kalo dalam jangka waktu 3 bulan tidak melakukan aktivasi akun pkp juga akan di cabut secara jabatan, cuman kalo wp nya mau mengajukan ya tidak masalah
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058033_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion