faq:2021:06:08:000058027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dividen yang diterima op dan tidak diinvestasikan, apakah dipotong oleh perusahaan pemberi dividen atau disetor sendiri? lapor spt gak?
Jawaban
disetor sendiri. Wp op yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058027_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion