faq:2021:06:08:000058011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Lawan transaksi punya barang berupa produk makanan/minuman yang dititipkan sementara di gudang kami , apakah itu dikenakan pph pasal 23? Kalau iya namun lawan transaksi tidak memotong, bagaimana?
Jawaban
wp off. Penghasilan yg diterima atas penitipan barang di gudang sepanjang masuk pengertian penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bisa dikenakan pph final 4(2).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058011_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion