User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000057960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk perusahaan Non PKP saat proses import ada kelebihan bayar PPN menurut SPTNP Bea Cukai, apa kelebihan bayarnya bisa direstitusi? Dan jika bisa bagimana proses restitusinya?


Jawaban

<WRAP> Bisa, jawab sesuai Pasal 8 dan 9 PMK 187/2015. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor (PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor), maka WP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai PMK 187/2015. Tata cara pengajuan permohonan: Pasal 9 PMK 187/2015. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O W P Q
G​ F᠎ U E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F B J J R
 
faq/2021/06/08/000057960_1234.txt · Last modified: (external edit)