faq:2021:06:07:000064811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
entitas induk yg berada di LN ingin membayarkan jumlah terutang pada spt masa perusahaan yg ada di indo, apakah hal ini diatur? billing dibuat an perusahaan yg di indo
Jawaban
Dipastikan lagi pembuatan kode billing ini oleh wpdn atau bagaimana? Pembuatan kode billing hanya bisa dilakukan dgn menggunakan akun djponline dari wpdn. Apakah pembayaran pajaknya bisa dilakukan oleh entitas induk di LN itu tidak diatur di ketentuan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000064811_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion