User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000064810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada aturan pelaksanaan PMK/PP terkait pajak masukan dpt dikreditkan jika berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen mas/mbak?


Jawaban

Wp no respon saat digali. Untuk pengkreditan pajak masukan secara umum diatur di Pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd uu cika. Di pasal tsb itu PM yang tidak dapat dikreditkan. Selain itu bisa dikreditkan. Untuk pertanyaan wp, bisa cek di pasal 9 ayat (8) huruf b dan juga bagian penjelasannya

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N Z D B
O H I T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S I A U
 
faq/2021/06/07/000064810_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1