faq:2021:06:07:000064810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada aturan pelaksanaan PMK/PP terkait pajak masukan dpt dikreditkan jika berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen mas/mbak?
Jawaban
Wp no respon saat digali. Untuk pengkreditan pajak masukan secara umum diatur di Pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd uu cika. Di pasal tsb itu PM yang tidak dapat dikreditkan. Selain itu bisa dikreditkan. Untuk pertanyaan wp, bisa cek di pasal 9 ayat (8) huruf b dan juga bagian penjelasannya
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000064810_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion