faq:2021:06:07:000061505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor pusat di madya jakatta, mau daftar cabang di medan. perlu di PKP kan du;u tidak jika ingin pemusatan PPN?
Jawaban
PER 11/2020 pasal 2 ayat 4 ga perlu, tambahkan aja di daministrasi cabang di enofa dan sampaikan pemberitahuan ke kanwil
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000061505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion