faq:2021:06:07:000060826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN Pemusatan, kepala cabang masih bisa ttd FP?
Jawaban
bisa saja jika memang ditunjuk sebagai penandatangan oleh pusatnya, dan mengajukan pemberitahuan ke DJP. tapi pembuatan FP nya tetap dari pusat
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000060826_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion