User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000060826_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN Pemusatan, kepala cabang masih bisa ttd FP?


Jawaban

bisa saja jika memang ditunjuk sebagai penandatangan oleh pusatnya, dan mengajukan pemberitahuan ke DJP. tapi pembuatan FP nya tetap dari pusat

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F C A C
X Q X W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A B A C
 
faq/2021/06/07/000060826_1234.txt · Last modified: (external edit)