faq:2021:06:07:000059164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan fasilitas insentif pajak, kemudian terjadi LB pada SPT PPh 21 masa Feb yang menggunakan insentif tersebut. Dan ingin dikompensasi ke masa Maret. Apakah WP tersebut masih bisa melakukan pembetulan saat ini?
Jawaban
Kalau LB yg muncul atas DTP, atas LB ini tidak bisa diakui jd tidak bisa dikompen. Kalau untuk masa feb untuk lap realisasi sudah tdk bisa krn sudah melewati batas wktu. Kalau mau pembetulan spt masa pph 21 bisa saja. Namun kalau ada dtp lbh besar, atas pegawai yg salah hrs bayar krn tidak bisa memanfaatkan. Kalau lebih kecil dtp nya dan sptnya jd LB maka atas LB yg brsl dr DTP tidak bisa diakui.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000059164_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion