User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000059164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menggunakan fasilitas insentif pajak, kemudian terjadi LB pada SPT PPh 21 masa Feb yang menggunakan insentif tersebut. Dan ingin dikompensasi ke masa Maret. Apakah WP tersebut masih bisa melakukan pembetulan saat ini?


Jawaban

Kalau LB yg muncul atas DTP, atas LB ini tidak bisa diakui jd tidak bisa dikompen. Kalau untuk masa feb untuk lap realisasi sudah tdk bisa krn sudah melewati batas wktu. Kalau mau pembetulan spt masa pph 21 bisa saja. Namun kalau ada dtp lbh besar, atas pegawai yg salah hrs bayar krn tidak bisa memanfaatkan. Kalau lebih kecil dtp nya dan sptnya jd LB maka atas LB yg brsl dr DTP tidak bisa diakui.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M E G E
C F P E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V M S K
 
faq/2021/06/07/000059164_1234.txt · Last modified: (external edit)