User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000059162_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bukti potong final yang saya terima tetap atas nama cabang kan?walaupun faktur diterbitkan oleh pusat?


Jawaban

PER 05/PJ/2021 kalau transaksinya di cabang brti ats nama cabang. faktur diterbitkan pusat krn pemusatan. ketentuan pph ditentukan lain sesuai per 05

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W V N G T
W᠎ V H A​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ H Q F L
 
faq/2021/06/07/000059162_1234.txt · Last modified: (external edit)