faq:2021:06:07:000059162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bukti potong final yang saya terima tetap atas nama cabang kan?walaupun faktur diterbitkan oleh pusat?
Jawaban
PER 05/PJ/2021 kalau transaksinya di cabang brti ats nama cabang. faktur diterbitkan pusat krn pemusatan. ketentuan pph ditentukan lain sesuai per 05
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000059162_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion