User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000058220_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemakaian sendiri untuk tujuan produktif kan ada yang tidak perlu membuat faktur ? apakah saat ini masih tidak perlu buat faktur ?


Jawaban

ketentuan pasal 19 ayat 2 PP 1/2012 mengenai pengecualian kewajiban pembuatan FP pemakaian sendiri BKP/JKP untuk tujuan produktif dihapus dalam PP 9/2021. sehingga tetap buat faktur

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K Y P Z
W J Q᠎ N B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X S A C
 
faq/2021/06/07/000058220_1234.txt · Last modified: (external edit)