faq:2021:06:07:000058220_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif kan ada yang tidak perlu membuat faktur ? apakah saat ini masih tidak perlu buat faktur ?
Jawaban
ketentuan pasal 19 ayat 2 PP 1/2012 mengenai pengecualian kewajiban pembuatan FP pemakaian sendiri BKP/JKP untuk tujuan produktif dihapus dalam PP 9/2021. sehingga tetap buat faktur
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000058220_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion