User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000058010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Pelayanan Pajak, Mohon bimbingannya atas kegiatan usaha kami berikut : Kami wajib pajak pusat yang sudah PKP atas nama PT Kindo Ritel Prima terdaftar di KPP Madya Denpasar Kami memiliki beberapa outlet dan salah satu outlet kami berada di GrandMal Batam (sudah memiliki NPWP cabang) Selama ini kami melakukan pemusatan PPN untuk semua outlet termasuk yg di GrandMal Batam Jadi total omzet semua outlet kami laporkan diKPP Madya Denpasar (termasuk PPN yang di Grandmall Batam) Setelah kami pelaja


Jawaban

Iya bisa dijelaskan ketentuan penyerahan BKP di dalam kawasan bebas aja. -Berdasarkan ketentuan di pasal 5 PER-05/PJ/2021, Dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku untuk cabang yang berada di kawasan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan PPnBM

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z​ K M N W
R M W Q N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ X K B᠎ W
 
faq/2021/06/07/000058010_1234.txt · Last modified: (external edit)