User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000058008_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai ketentuan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan meskipun ada cabang, namun tetap hanya dilaporkan di pusat. boleh saya tau ketentuan perpajakannya nomor berapa? saya dapat info dari kring pajak sebelumnya bahwa terdapat surat penegasan tahun 1994, boleh saya tahu nomor SE nya?


Jawaban

S-979/PJ.313/2004 (tidak bisa dijadikan dasar hukum). Nomor tidak boleh diinfokan ke WP, infokan isi suratnya saja. atau bisa cek lampiran per-14/pj 2013 bagian lampiran. yang lampiran daftar biaya disebut hanya diisi untuk wp yg gak wajib lapor spt tahunan misalnya wp cabang.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Z J X X
N Q S M I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P N X W M
 
faq/2021/06/07/000058008_1234.txt · Last modified: (external edit)