faq:2021:06:07:000057950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Listrik masuk ke komponen DPP PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan bangunan atau engga?
Jawaban
DPP PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan dan bersifat final. termasuk dalam jumlah bruto ini adalah service charge. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057950_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion