User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057950_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Listrik masuk ke komponen DPP PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan bangunan atau engga?


Jawaban

DPP PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan dan bersifat final. termasuk dalam jumlah bruto ini adalah service charge. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G O E X
M D I K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U X R N M
 
faq/2021/06/07/000057950_1234.txt · Last modified: (external edit)