User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya mas/mba, untuk bukti potong jasa konstruksi pph final, nama pemotongnya itu seharusnya nama perusahaan ata pimpinan (direkur) ya? soalnya di petunjuk pengisian disebutkan Pemotong Pajak/Pimpinan, apakah berarti boleh salah satunya saja?


Jawaban

Sesuai PER 53 th 2009 harusnya npwp pemotong itu nama dan npwp badan nya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P N W E
J F E U W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z T Q U
 
faq/2021/06/07/000057932_1234.txt · Last modified: (external edit)