faq:2021:06:07:000057932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya mas/mba, untuk bukti potong jasa konstruksi pph final, nama pemotongnya itu seharusnya nama perusahaan ata pimpinan (direkur) ya? soalnya di petunjuk pengisian disebutkan Pemotong Pajak/Pimpinan, apakah berarti boleh salah satunya saja?
Jawaban
Sesuai PER 53 th 2009 harusnya npwp pemotong itu nama dan npwp badan nya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion