faq:2021:06:07:000057928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bisa ga potong PPh 26 pake p3b tapi dgt nya belakangan/nyusul?
Jawaban
kalo saat pemotongan tidak bisa berikan dgt maka potong PPh 26 20%, kalo setelahnya bisa sediakan dgt yg mengakomodir pemotongan tadi bisa pake p3b, pembetulan, pengembalian pmk-187/2015
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057928_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion