User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Angkutan umum (angkot) apabila disewa apakah tetap tidak dikenai PPN?


Jawaban

penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai PPN sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ O P T Q
N​ I L N T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B Q S W
 
faq/2021/06/07/000057910_1234.txt · Last modified: (external edit)