faq:2021:06:07:000057897_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memberikan jasa ke pihak LN atas jasa pencarian pembeli di Indonesia. Apakah kena PPN?
Jawaban
Jika masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2018 maka dikenai PPN atas ekspor 0%, jika tidak maka dikenai PPN atas penyerahan di dalam daerah pabean 10%
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057897_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion