User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057896_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam hal belum pernah lapor pakai csv dan masih memenuhi ketentuan pengecualian wajib elektronik di per 10 2013, apakah masih boleh formulir saja kak?


Jawaban

Untuk SPT Masa PPN 1111 DM sekarang menggunakan PMK 9/2018 dan Per 02/2019, sudah wajib elektronik dan pelaporannya menggunakan efiling yang ada di DJP Online. Karena ketentuan yang paling update saat ini adalah PMK 9/2018 dan Per-02 2019, maka kita mengacunya ke ketentuan tersebut, tidak lagi ke Per10/2013 walaupun masih berlaku.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H F᠎ I F
P Q F Q B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F N B Z
 
faq/2021/06/07/000057896_1234.txt · Last modified: (external edit)