faq:2021:06:07:000057896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam hal belum pernah lapor pakai csv dan masih memenuhi ketentuan pengecualian wajib elektronik di per 10 2013, apakah masih boleh formulir saja kak?
Jawaban
Untuk SPT Masa PPN 1111 DM sekarang menggunakan PMK 9/2018 dan Per 02/2019, sudah wajib elektronik dan pelaporannya menggunakan efiling yang ada di DJP Online. Karena ketentuan yang paling update saat ini adalah PMK 9/2018 dan Per-02 2019, maka kita mengacunya ke ketentuan tersebut, tidak lagi ke Per10/2013 walaupun masih berlaku.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057896_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion