faq:2021:06:07:000057891_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal saya mau mengajukan restitusi di akhir tahun, tapi selama setahun itu saya tidak ada penjualan. Apakah tetap bisa mengajukan restitusi PPN? Kalau kaya gini tetap bisa ya mas/mba?
Jawaban
Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. tidak ada klausul harus ada penjualan terlebih dahulu.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057891_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion