faq:2021:06:07:000057879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalnya perusahaan kita bekerja sama dengan singapura dia menjual produk kita dan dia mendapatkan komisi , itu perpajaknya gimana ya bu? berdasarkan tax tearty pt di indonesia apa kah berhak memotong pph 26 ?
Jawaban
dipastikan dulu bentuk transaksinya apa, apakah jasa atau yang lain. kembali ke pasal 26 uu pph ya, dipotong pph pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada SPLN. jika memenuhi per 25/2018, silahkan menggunakan tax treaty indo-singapura.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057879_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion