faq:2021:06:07:000057867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
~64Q : mengenai persyaratan atau ketentuan dalam perpajakan untuk pengakuan persediaan yg rusak bagaimana ya pak ?
Jawaban
#64A maksudnya mau menghapus persediaan yang rusak. kalo dari ketentuan perpajakannya ga ada ketentuan khusus. jadi kembali pencatatannya mengikuti ketentuan PSAK. kalo terkait biaya fiskalnya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion