User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

~64Q : mengenai persyaratan atau ketentuan dalam perpajakan untuk pengakuan persediaan yg rusak bagaimana ya pak ?


Jawaban

#64A maksudnya mau menghapus persediaan yang rusak. kalo dari ketentuan perpajakannya ga ada ketentuan khusus. jadi kembali pencatatannya mengikuti ketentuan PSAK. kalo terkait biaya fiskalnya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G H E E
D Y T M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S T᠎ X E J
 
faq/2021/06/07/000057867_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1