User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057841_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP pernah memotong ps 4 ayat 2 atas jasa konstruksi ke kontraktor yg tdk punya/tdk bsa provide SIUJK. Apakah nantinya kalau dpt invoice dr kontraktor tsb yg isinya pembelian barang, WP potong ps 4 ayat 2 atas jasa konstruksi atau tdk?


Jawaban

<WRAP> Yang menjadi objek PPh Final 4 ayat 2 adalah pekerjaan konstruksinya. Untuk jenis pekerjaannya sesuai lampiran LPJK. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J S E G
M N J L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W O V B J
 
faq/2021/06/07/000057841_1234.txt · Last modified: (external edit)