faq:2021:06:07:000057841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pernah memotong ps 4 ayat 2 atas jasa konstruksi ke kontraktor yg tdk punya/tdk bsa provide SIUJK. Apakah nantinya kalau dpt invoice dr kontraktor tsb yg isinya pembelian barang, WP potong ps 4 ayat 2 atas jasa konstruksi atau tdk?
Jawaban
<WRAP> Yang menjadi objek PPh Final 4 ayat 2 adalah pekerjaan konstruksinya. Untuk jenis pekerjaannya sesuai lampiran LPJK. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057841_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion