User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057836_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila suatu perusahaan berencana untuk tidak lagi menggunakan dokumen perpajakan yg berbentuk fisik (hanya menggunakan soft file saja untuk semua dokumen) itu secara ketentuan perpajakan tetap legal atau tidak mba/mas? Untuk kedepannya misalnya digunakan untuk pemeriksaan apakah bisa menggunakan soft file tsb?


Jawaban

diaturan perpajakan tidak diatur harus hardcopy, jadi harusnya tidak masalah jika menggunakan softfile semua, sepanjang wp dapat membuktikan kebenaran dan pada saat pemeriksaan atau diminta kpp data tersebut tersedia

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J​ D​ T W
Y T L Q W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I T K​ P
 
faq/2021/06/07/000057836_1234.txt · Last modified: (external edit)