faq:2021:06:07:000057827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38 Q: Jika Wajib Pajak Badan memiliki SPT PPh Badan Lebih Bayar, kemudian dilakukan BukPer oleh DJP namun belum ada/dilakukan Pemeriksaan (SP2) atas Lebih Bayar SPT PPh Badan WP tersebut. Bagaimana proses Pemeriksaan terkait Lebih Bayar Wajib Pajak Badan tersebut? Apakah SP2 Pemeriksaan atas LB tersebut berjalan bersamaan dengan proses BukPer atau bagaimana?
Jawaban
<WRAP> #38A kalo udah disetujui usulan pemeriksaan bukper, maka pelaksanaan pemeriksaannya ditangguhkan dulu. ga jalan bareng antara pemeriksaan LBnya sama pemeriksaan bukper. resume tkb ada disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057827_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion