faq:2021:06:07:000057788_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada transaksi dengan Alibaba Cloud dimana per 1 desember 2020, alibaba ini sudah ditunjuk sebgai pemungut PPN produk digital luar negeri. untuk itu dalam tagihannya sudah ada VAT 10%. berdasarkan peraturan tersebut yang saya pahami bahwa kami tidak lagi perlu setor sendiri PPN JLN nya ? dan apakah kami tetap bisa mengkreditkan PPN JLN Tersebut ?
Jawaban
betul. tidak perlu setor sendiri lagi PPN JLN nya dan dapat dikreditkan ya , cek pasal 7 PMK-48/2020.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057788_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion