User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057788_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada transaksi dengan Alibaba Cloud dimana per 1 desember 2020, alibaba ini sudah ditunjuk sebgai pemungut PPN produk digital luar negeri. untuk itu dalam tagihannya sudah ada VAT 10%. berdasarkan peraturan tersebut yang saya pahami bahwa kami tidak lagi perlu setor sendiri PPN JLN nya ? dan apakah kami tetap bisa mengkreditkan PPN JLN Tersebut ?


Jawaban

betul. tidak perlu setor sendiri lagi PPN JLN nya dan dapat dikreditkan ya , cek pasal 7 PMK-48/2020.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y W F H
Y C M L​ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H D S T
 
faq/2021/06/07/000057788_1234.txt · Last modified: (external edit)