User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057779_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mba. WP nanya seperti ini “1. pengalihan saham : induk kami di jepang menjual seluruh saham perusahaan kami di indonesia kepada orang pribadi di jepang, apakah atas pengalihan saham dari PT WPLN dengan OP wpln terhutang pph 26 untuk pt kami? 2. per april ini kami sudah tidak ada perusahaan induk di jepang, karna seluruh saham pt kami telah di lepas ke orang luar negeri, sebelumnya kami selalu membayar royalti kepada induk kami, apabila seperti case di atas apakah kami tetap ter


Jawaban

pertanyaan pertama, betul mungut pph 26 si PT dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan saham di KMK-434/1999. pertanyaan kedua, kalo gada transaksi royalti, berarti gaada potput pph 26 royalti

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F A Y V
Y Q​ R N X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S S H O
 
faq/2021/06/07/000057779_1234.txt · Last modified: (external edit)