faq:2021:06:07:000057779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mba. WP nanya seperti ini “1. pengalihan saham : induk kami di jepang menjual seluruh saham perusahaan kami di indonesia kepada orang pribadi di jepang, apakah atas pengalihan saham dari PT WPLN dengan OP wpln terhutang pph 26 untuk pt kami? 2. per april ini kami sudah tidak ada perusahaan induk di jepang, karna seluruh saham pt kami telah di lepas ke orang luar negeri, sebelumnya kami selalu membayar royalti kepada induk kami, apabila seperti case di atas apakah kami tetap ter
Jawaban
pertanyaan pertama, betul mungut pph 26 si PT dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan saham di KMK-434/1999. pertanyaan kedua, kalo gada transaksi royalti, berarti gaada potput pph 26 royalti
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057779_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion