User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057763_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika Bendahara pemerintah membeli barang ke wp. apakah rekanan ini yang harus buat ssp atas pph pasal 22 nya?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pmk 231/2019. sepanjang secara ketentuan dipungut oleh bendaharawan, seharusnya yang membuat bukti pungut adalah instansi pemerintahnya. buat billing dgn npwp rekanan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T​ M V X
W I Q Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R X R Y
 
faq/2021/06/07/000057763_1234.txt · Last modified: (external edit)