faq:2021:06:07:000057763_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika Bendahara pemerintah membeli barang ke wp. apakah rekanan ini yang harus buat ssp atas pph pasal 22 nya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pmk 231/2019. sepanjang secara ketentuan dipungut oleh bendaharawan, seharusnya yang membuat bukti pungut adalah instansi pemerintahnya. buat billing dgn npwp rekanan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057763_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion