faq:2021:06:07:000057759_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy ingin bertanya perihal pembatalan faktur pajak keluaran yang sudah diterbitkan dibulan febuari 2021 yang sudah terlapor. dan faktur tsb untuk non bendaharawan (BUMN). pertanyaan nya batas sy bisa membatalkan faktur tsb kapan?
Jawaban
Jika memang terjadi pembatalan transaksi, maka FP-nya juga bisa dibatalkan. Digali dulu apakah FP tersebut sudah dikreditkan oleh pembelinya atau belum. Jika sudah maka pembeli juga harus membatalkan FP tsb. Untuk ketentuannya sesuai PER-24/2012.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057759_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion