faq:2021:06:07:000057743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min, mau bertanya seputar pemusatan PPN dan kaitannya dengan dipindahkannya NPWP Pusat ke KPP Madya, mohon infonya: 1. Apakah perlu mengajukan permohonan pemusatan lagi atau sudah otomatis dipusatkan ke npwp pusat yg skrg di madya? 2. Jika sudah otomatis, apakah pemusatan ke npwp pusat ini berlaku selamanya?
Jawaban
Sesuai pasal 4 PER-07/2020, KEP yang memindahkan WP ke KPP BKM juga berfungsi sebagai SK Pemusatan PPN sekaligus SK Pencabutan Pengukuhan PKP pada KPP lama.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057743_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion