faq:2021:06:07:000057739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila service charge atas sewa tanah/bangunan dibayarkan tiap bulan tapi pembayaran sewanya dilakukan 3 bulan sekali, apakah atas service charge dipotong per 3 bulan sekali juga?
Jawaban
dijelaskan sesuai saat terutangnya mana yg lebih dahulu, saat pembayaran atau terutangnya sewa. dpp sewa t/b termasuk biaya service charge.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057739_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion