faq:2021:06:07:000057729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q : Apakah ada prioritas pemilihan utang pajak yang akan dikompensasikan atas SPT tahunan LB?
Jawaban
#12A by PM yang dimaksud WP, SPT Tahunan badannya LB, mau dikompensasikan nilai LBnya untuk pembayaran PPh 26. Tidak bisa, SPT Tahunan LB pilihannya hanya direstitusikan atau diperhitungkan dengan utang pajak. Ga bisa kompensasi.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion