faq:2021:06:07:000057719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dengan perubahan peraturan tentang perlakuan PPN penjualan pulsa, usaha kami bereda dalam TK 4/tingkat lanjut yang tidak terutang PPN, tetapi sebelumnya kami sebelumnya sudah PKP. bagaimana cara pelaporan PPN kami?
Jawaban
masuk ke induk bagian tidak terutang PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057719_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion