faq:2021:06:07:000057716_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q : mengenai pajak atas kompensasi PKWT sesuai PP 35 /2021. apakah kompensasi PKWT ini dikenakan pajak pesangon? atau pajak pph 21 penggajian biasa ya?
Jawaban
Utk PKWT nya gak ada perlakuan khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan PER-16/2016. tinggal identifikasi aja apakah kontraknya pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai disandingkan dengan pengertian yg ada di pasal 1 PER-16. kalo untuk pemutusan hubungan kerja dan ternyata ada pesangon, nanti ikut ketentuan PP 68/2009 & PMK 16/2010
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057716_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion