User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057710_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP memberikan hibah ke yayasan, namun yayasan tidak memiliki npwp. hibah diterima oleh orang pribadi pemilik yayasan. apakah masuk ke yang dikecualikan dari objek pph?


Jawaban

Dijelaskan secara normatif, tergantung pembuktian wp, siapa yang menerima. jika memang penerimanya yayasan dan bisa dibuktikan bahwa ybs betul yayasan dengan pembuktian dokumen, maka menjadi bukan objek. Apabila WP tidak bisa membuktikan, silakan ke KPP untuk meminta penegasan tertulis mengenai pembuktian tersebut.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Z V F C
U I U᠎ T B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O N T O H
 
faq/2021/06/07/000057710_1234.txt · Last modified: (external edit)