faq:2021:06:07:000057710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memberikan hibah ke yayasan, namun yayasan tidak memiliki npwp. hibah diterima oleh orang pribadi pemilik yayasan. apakah masuk ke yang dikecualikan dari objek pph?
Jawaban
Dijelaskan secara normatif, tergantung pembuktian wp, siapa yang menerima. jika memang penerimanya yayasan dan bisa dibuktikan bahwa ybs betul yayasan dengan pembuktian dokumen, maka menjadi bukan objek. Apabila WP tidak bisa membuktikan, silakan ke KPP untuk meminta penegasan tertulis mengenai pembuktian tersebut.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057710_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion