faq:2021:06:07:000057680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk perubahan pejabat penandatangan pada ebupot apabila ada perubahan tinggal tambah saja kan mas/mba tidak harus pemberitahuan terlebih dahulu seperti halnya perubahan pejabat penandatangan efaktur?
Jawaban
Penandatangan ebupot bisa pengurus atau kuasa. Selama masuk pengertian pengurus maka tinggal tambah saja ga perlu pemberitahuan kaya efaktur, tapi jika yg menandatangani kuasa, maka penunjukan kuasa sesuai dengan pmk 229/2014.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057680_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion