User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau tanya kalau omset sudah lebih dari 4.8 miliar tapi perusahaan nya masih wajib pajak orang pribadi berarti menggunakan tarif pajak yang mana ya? Itu kalau sdh tidak memenuhi ketentuan UMKM, berarti pake tarif pasal 17 kan?


Jawaban

Betul, menggunakan pp 23 sampai akhir tahun pajak bersangkutan, kemudian pasal 17 untuk tahun2 pajak berikutnya. Dasar hukum dari pasal 7 PP 23/2018. Untuk PPN, pengusahan bersangkutan telah wajib dikukuhkan sbg PKP.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L P R I
I W E X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V P Z Y
 
faq/2021/06/07/000057678_1234.txt · Last modified: (external edit)