faq:2021:06:07:000057678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya kalau omset sudah lebih dari 4.8 miliar tapi perusahaan nya masih wajib pajak orang pribadi berarti menggunakan tarif pajak yang mana ya? Itu kalau sdh tidak memenuhi ketentuan UMKM, berarti pake tarif pasal 17 kan?
Jawaban
Betul, menggunakan pp 23 sampai akhir tahun pajak bersangkutan, kemudian pasal 17 untuk tahun2 pajak berikutnya. Dasar hukum dari pasal 7 PP 23/2018. Untuk PPN, pengusahan bersangkutan telah wajib dikukuhkan sbg PKP.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057678_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion