faq:2021:06:07:000057664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait SPT unifikasi. WP ada transaksi dg vendor yg menerapkan PP23/2018. Vendor tsb telah membayarkan PPh nya sendiri dg kode 420. WP ingin melaporkan di SPT Unifikasi dg kode jasa 423, namun bln lalu tdk bisa krn kode SPT dgn BPN berbeda.
Jawaban
WP salah setor harusnya KJS 423 tapi pilih KJS 420 . Terkait salah setor tsb ,ada 2 pilihan : - bisa diajukan PBK ,proses pbk paling lama 30 hari, sehingga pelaporan SPT baru dpt dilakukan ketika keputusan Pbk terbit - atau Bisa diajukan permohonan pengembalian yg seharusnya tidak terutang tp wp setor lagi dgn KJS 423 sehingga WP bisa segera lapor
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/07/000057664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion