User Tools

Site Tools


faq:2021:06:07:000057662_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dividen ke wpdn dibebaskan, utk pajaknya berarti 0 untuk peninputan di ebupotnya gmn ya? Krn utk pph 0 hrs mengisi skb atau dtp


Jawaban

Penerima Deviden adalah WP Badan Sesuai Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 , Deviden dalam negeri yg diterima WP Badan masuk di Yang dikecualikan dari objek Pajak . Maka tidak terutang pph dan tidak dilakukan pemotongan pph 23 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A Z Q V
Q R G I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G I N V B
 
faq/2021/06/07/000057662_1234.txt · Last modified: (external edit)